Seperti Nonton Film Action

Dua Pengedar Narkoba Bergulat dengan Anggota Polsek Rengat Barat

Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan ke Polsek Rengat Barat dan pergulatan antara pengedar dan anggota Kepolisian

INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pengedar narkotika ditangkap Polsek Rengat Barat secara dramatis, pada Rabu (14/5/2025). Penangkapan itu , seperti menonton adegan film action di layar kaca.

Bagaimana tidak, cuaca panas terik tiba-tiba menjadi mencekam di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) karena terjadi pergulatan antara anggota Kepolisian dengan para pengedar narkoba.

Namun, berkat kesigapan dari para anggota kepolisian, tim berhasil melumpuhkan kedua pengedar tanpa adanya korban jiwa.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Kami menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, SH segera memerintahkan tim gabungan reskrim, Intel dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan," tegas Misran.

Keduanya merupakan warga Desa Sungai Baung dan desa Pekanheran. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Dua pengedar yang berhasil ditangkap itu adalah Doni Saputra (35) dan Rahman Dani (25)," sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Doni ditemukan satu plastik klip sedang berisi serpihan kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Sementara itu, dari tas pinggang Rahman Dani, tim menemukan 11 plastik klip kecil yang juga berisi kristal sabu.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 3,04 gram sabu, beserta sejumlah barang lain seperti dua unit handphone, sepeda motor, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” papar Misran.

Dalam proses penangkapan, kedua tersangka sempat mencoba melawan. Pergulatan singkat tak terelakkan, namun tim berhasil mengatasi perlawanan dan mengamankan keduanya tanpa insiden berarti.

"Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat jajaran Polres Inhu dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari jerat narkotika. (Uya)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar